Polresta Surakarta Gagalkan Peredaran Narkoba Antar-Kabupaten, Satu Remaja Jadi Tersangka
SURAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Solo Raya. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (10/10/2025) sekitar pukul 13.45 WIB, polisi berhasil membekuk tiga pengedar muda beserta barang bukti sabu seberat 68,3 gram dan lima butir inex seberat 2,4 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DAW (19) warga Grogol Sukoharjo, BR (22) warga Sumber Surakarta, dan ABP (19) warga Nogosari Boyolali. Mereka diamankan di sebuah rumah di Jl. Krakatau, Kampung Talang Banaran, Grogol, Sukoharjo.
Menurut Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH, ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan seorang bandar berinisial FERY alias “Remember Me” alias “Superman”, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dikendalikan melalui komunikasi daring. Mereka menerima sabu dari lokasi tertentu di Pucangsawit, Jebres, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil sesuai perintah. Setelah itu, paket-paket narkoba tersebut ditanam di lokasi yang telah ditentukan dan pelaku mendapat upah Rp50.000 untuk setiap titik,” jelas AKBP Sigit.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba Polresta Surakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 12 paket sabu siap edar, 5 butir inex, timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap (bong). Polisi juga menyita dua ponsel iPhone yang digunakan untuk komunikasi dengan bandar serta sepeda motor Yamaha Nmax sebagai sarana operasional.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Remaja Jadi Kurir Narkoba, Bukti Jaringan Kian Adaptif
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan pengedar narkoba kini semakin adaptif dalam memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat, sekaligus menargetkan remaja sebagai “kurir bayaran”. Fenomena ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak muda, terutama yang berhubungan dengan tawaran pekerjaan cepat dengan imbalan besar.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan hingga ke akar jaringan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegas AKBP Sigit.