Polrestabes Medan Tetapkan Leo Sembiring sebagai DPO Kasus Penganiayaan
MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan Leo Albertus alias Leo Sembiring (35) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemukulan, memiting, penarikan paksa, serta pengikatan tangan menggunakan tali terhadap dua korban, Gleen Dito Opposunggu dan Rizki Kristian Taringan.
Penetapan DPO tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Berdasarkan data kepolisian, Leo Albertus diketahui beralamat di Jalan Ladang No. 25 A, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kasus ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi menyatakan tindakan yang dilakukan terlapor diduga melanggar hukum dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap para korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar tidak melakukan tindakan sendiri dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat. Informasi juga dapat disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan di nomor 0811-6161-2009 atau Kanit Resmob di nomor 0811-6191-646.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian guna menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.