Berita

Polrestabes Semarang Amankan Lima Anggota PSHT yang Menganiaya Pekerja Proyek Jalan Tol

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang Amankan Lima Anggota PSHT yang Menganiaya Pekerja Proyek Jalan Tol

Share this article
Polrestabes Semarang Amankan Lima Anggota Psht Yang Menganiaya Pekerja Proyek

SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap lima pria yang mengaku anggota aliran silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja proyek jalan tol bernama Yuli Susanto (23). Insiden tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Pulosari Raya, Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban yang mengenakan kaos bertuliskan “Pasukan Anti Kirik (Panatik)” dan bergambar anjing belang selama siaran langsung di TikTok diduga memicu penganiayaan tersebut.

Para tersangka adalah Rendi Dafid Saputra (19), Galih Pandu Kirana dari Jomblang, Candisari, Kota Semarang, M Rizal Sahidudin (24) dari Keradenan, Kabupaten Blora, Gravaldi Sutan (23) dari Sendangguwo, Tembalang, dan Shakhih Yudi Ardinata (22) dari Candisari, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

sumber: beritasatu

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo