Berita

Polrestabes Semarang bongkar 6 kasus judi daring

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang bongkar 6 kasus judi daring

Share this article
Polrestabes Semarang Bongkar 6 Kasus Judi Daring

SEMARANG – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi daring selama periode Januari-Juli 2024.

“Ada 20 laporan kasus judi yang kami tangani sejak Januari sampai Juli, diantaranya ada enam kasus judi daring. Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu.

Dalam penanganan judi daring, menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritis Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi daring melalui media sosialnya.

Selain itu, lanjut dia, diamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi daring, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook.

Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut dia, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.

“Ada tersangka yang menerima titipan dari orang lain untuk bertaruh di laman judi daring, semacam perantara,” katanya.

Ia menuturkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup laman-laman judi daring yang beredar.

Selain itu, lanjut dia, koordinasi juga dilakukan untuk memblokir rekening-rekening yang diduga untuk menampung uang judi daring tersebut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia