Berita

Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Knalpot Brong: Hasil Penjualan Disumbangkan ke Panti Asuhan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Knalpot Brong: Hasil Penjualan Disumbangkan ke Panti Asuhan

Share this article
Posko Knalpot Brong Di Mako Libas Zebra Satlantas Polrestabes Semarang

SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang membuka donasi knalpot brong di Mako Libas Zebra Simpang Lima, Kota Semarang.

Donasi knalpot ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

“Iya, program ini merupakan bagian dari semangat membangun masyarakat untuk mendonasikan knalpot brong yang dimiliki di rumah atau di kendaraannya untuk didonasikan,” ucap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Selasa (16/1/2024).

Hasil donasi knalpot brong nantinya akan dihancurkan menjadi potongan besi.

Potongan besi tersebut akan dijual secara kiloan, dan hasil penjualannya akan disalurkan ke panti asuhan atau panti sosial.

“Mudah-mudahan nanti banyak yang menyumbang. Sejauh ini (sumbangan), masih belasan knalpot,” tambah Yunaldi.

Program donasi knalpot brong terus digencarkan seiring dengan program-program lainnya.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka pengguna knalpot brong yang melanggar Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Selain itu, terdapat aturan dari lembaga lainnya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Kami masih terus menggencarkan program donasi knalpot ini. Nanti, jika rasa sudah cukup, baru kami hentikan donasinya,” katanya.

Selain donasi knalpot brong, Satlantas Polrestabes Semarang juga melakukan langkah penegakan hukum.

Selama operasi penegakan dari 1-15 Januari 2024, polisi telah menindak 1.981 pelanggar.

Rinciannya, 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis, dan sisanya 725 pelanggar dilakukan penyitaan knalpot brong.

Langkah lainnya berupa penindakan di titik rawan balap liar, antara lain di Jalan Dokter Cipto, Jalan MT Haryono, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Siliwangi, dan Jalan Madukoro.

“Kami juga melakukan sosialisasi zero knalpot brong ke sekolah-sekolah, baik SMA maupun SMK,” tandas Yunaldi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng