Berita

Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Setengah Kilo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Setengah Kilo

Share this article

SEMARANG – Sial, itulah nasib Dwi (30). Ia kendarai motor dari Banjarnegara ke Semarang berniat mengirim barang terlarang narkoba jenis sabu. Namun, barang sebelum berpindah tangan sesuai pesan bertemu pemesan di dekat SPBU Ngesrep, Sumur Boto, Banyumanik Semarang keburu ditangkap polisi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra pada gelar kasus, Jumat (9/2/2024) menjelaskan terungkapnya ulah Dwi bermula dari informasi masyarakat. Lelaki asal Wonosobo yang kos di Banjarnegara dikabarkan dengan mengendarai motor sering mengantar pesanan narkoba jenis sabu ke Semarang.

Namun, kali ini mereka yang janjian bertemu di dekat SPBU Ngesrep, Sumurboto, Banyanik Semarang, rupanya bernasib sial. Petugas pada Senin (19/1/2024) petang sekitar pukul 18.00 WIB, yang mendengar akan ada transaksi barang haram narkoba lebih dulu berada di sekitar lokasi hingga begitu Dwi yang datang dan menunjukkap sikap mencuri langsung ditangkap.

Dari tangan Dwi, petugas saat itu hanya menemukan barang bukti sabu seberat 120 gr yang disimpen didalam tas kresek dan jok sepeda motor.

Dari pengembangan penyidikan polisi akhirnya memperoleh pengakuan dari tersangka bersangkutan kalau masih menyimpan sabu lebih banyak di kos kosan di daerah Banjarnegara. Yang kemudian Dwi dikeler ke Banjarnegara mengambil sabu di dalam kamar kost. Yakni sabu seberat 421 gram, semua jadinya 541 gram.

Tersangka Dwi mengaku sabu yang didatangkan dari Sumatera itu bukan milik sendiri. Katanya, ia hanya sebagai kurir tanpa uang jasa. “Saya tidak mendapat uang jasa pengiriman. Tetapi, bila butuh sejumlah uang tinggal minta pemilik sabu dan biasanya langsung diberi,” akunya.

Pengakuan Dwi, tentu tidak sepenuhnya membuat polisi percaya. Kasus peredaran sabu melibatkan Dwi masih terus dikembangkan penyidik.

Kasat Serse Narkoba Kompol Hankie menjelaskan sebelumnya telah mengungkap kasus serupa peredaran sabu dan obat keras. Tersangkanya, Risky warga jalan Tampomas Dalam V, Petompon, Gajahmungkur, Semarang.

Tersangka Risky dibekuk juga berdasarkan informasi masyarakat pada dinihari. Selain Risky, sesuai hasil penggledahan di kamar tersangka ditemukan barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu 0,68 gram dan sekitar 20 ribu obat keras daftar G.

Menurut Hankie terungkap dua kasus narkoba itu melengkap keberhasilan Sat Sersenarkoba Polrestabes Semarang selama dua bulan terakhir sejak Januari hingga 9 Februari 2024 telah mengungkap 21 kasus narkoba jenis sabu dan 8 kasus psikotropika/obat keras.

Dari 21 kasus narkoba mengamankan 30 orang,satu diantaranya wanita. Sementara 20 dari 29 tersangka dikenal sebagai recidivis. Adapun,barang buktinya, 577,32 gram, dua timbangan digital, 17 ponsel dan 11 motor, dan empat buah alat hisap sabu. Selain itu selama dua bulan diungkap 6 kasus obat keras dengan delapan tersangka. Barang buktinya buktinya ,obat keras 22.841 butir, 20 ponsel, dua timbangan digital dan 12 unit kendaraan bermotor.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng