Berita

Polrestabes Semarang sita 331 knalpot brong jelang kampanye terbuka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang sita 331 knalpot brong jelang kampanye terbuka

Share this article
Gelar Operasi Selama Tiga Hari Polrestabes Semarang Sita 331 Knalpot Brong X83okauykx

Polrestabes Semarang – Polda Jateng | Sudah Tiga hari razia Knalpot Brong terus di sosialisasikan oleh petugas penegak hukum, namun masih banyak pelanggaran knalpot brong yang terjadi di Kota Semarang.

Maka dengan menggelar release operasi penertipan Knalpot Brong Satlantas Polrestabes Semarang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menggelar Konferensi Pers di Pospol Lantas Simpang Lima, Jumat Siang (5/1/2024).

“Hari ini kita melakukan upaya kegiatan represif pada saat anggota melakukan patroli, dan perlu diketahui kegitan ini tidak menggunakan tilang manual tapi menggunkan metode Handheld (Tilang elektronik dengan menggunakan kamera Handphone),” Ujar Kombes Pol Sonny Irawan.

Satlantas Polrestabes Semarang per hari ini berhasil melakukan penindakan 249 perkara dengan barang bukti sepeda motor 103 dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 331 unit knalpot brong. Selein itu, petugas juga melakukan teguran sebanyak 405 perkara.

Sementara itu, Kombes Pol Sonny Irawan menyapaikan harapanya tentang penertiban knalpot non standar yang dilakukan jajaran Kepolisian Jawa Tengah.

“Harapan kami sebelum masa kampanye terbuka di tanggal 21 Januari nati, masyarakat tidak menggunakan knalpot brong ini untuk kampanye, karena secara aturan hukum ini melanggar.” Ucap Kombes Pol Sonny Irawan

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Sonny Irawan memerintahkan jajaranya untuk melakukan penindakan akan dilakukan secara terstuktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

Kombes Pol Sonny Irawan juga menjelaskan tentang kenapa pengendara pengguna Knalpot Brong dilarang melintas dijalan umum.

“Selai melanggar aturan pengguna knalpot brong ini juga melanggar aspek sosiologis bahwa pengguna jalan mempunyai hak sama untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan lalulintas angkutan pengguna jalan lainya, yang kedua memberikan dampak lingkungan yang kurang baik dan yang ketiga dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial yang sebagai mana kita ketahui terjadi di jawa tengah magelang dan pati,” tambahnya

Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Lantas AKBP Yunaldi menerangan Petugas Kepolisian Polrestabes Semarang akan menindak tegas kepada pelanggar diseluruh wilayah Kota Semarang. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat

“Operasi atau razia knalpot brong ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan. Tepatnya mulai 3 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024, menghibau kepada masyarakat Kota Semarang untuk membantu pihak Kepolisian untuk tidak menggunakan Knalpot Brong di jalan umum Kota Semarang.” Tutup Kasat Lantas Polrestabes Semarang

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng