Berita

Polrestabes Semarang Tangani 43 Kasus Tawuran dengan Tindakan Tegas Selama 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polrestabes Semarang Tangani 43 Kasus Tawuran dengan Tindakan Tegas Selama 2024

Share this article
Polrestabes Semarang Tindak Tegas 43 Kasus Tawuran Sepanjang 2024

SEMARANG – Polrestabes Semarang mengambil langkah tegas dalam menghadapi kenakalan remaja yang berujung pada tindakan kriminal di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Kasus-kasus yang melibatkan remaja, termasuk tindakan kekerasan dan tawuran antar-gangster, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kenakalan remaja yang sudah melampaui batas kewajaran dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari proses pidana hingga pembinaan.

Selama tahun 2024, sebanyak 43 kasus tawuran antar-gangster telah diproses oleh Polrestabes Semarang, dengan 77 remaja dijadikan tersangka dan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya mencakup hukuman pidana bagi pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal berat, tetapi juga upaya pembinaan bagi remaja yang terlibat dalam pelanggaran ringan.

“Pelaku dengan pelanggaran yang tidak terlalu serius dikembalikan kepada orang tua mereka, sebagai bagian dari pembinaan,” jelas Irwan dikutip dari ANTARA pada Jumat (4/10/2024).

Langkah ini dilakukan dengan harapan untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap remaja yang masih bisa dibina.

Menurut Irwan, ada beberapa faktor yang memicu kenakalan remaja, termasuk pengaruh negatif dari teman sebaya, kurangnya pengawasan dari orang tua, dan paparan terhadap lingkungan yang tidak kondusif.

Tekanan dari lingkungan sosial seringkali menjadi pemicu utama tindakan kriminal di kalangan remaja, sehingga peran orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mencegah hal ini.

“Penanganan serius kenakalan remaja tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, namun membutuhkan dukungan dari keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mengurangi stigma negatif yang melekat pada kenakalan remaja dan mencegah berkembangnya aksi kriminal di kalangan remaja.

Dukungan dari berbagai pihak akan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih positif dan kondusif bagi perkembangan mental dan perilaku remaja.

Dengan tindakan hukum yang tegas, diiringi upaya pembinaan dan edukasi, diharapkan kenakalan remaja di Semarang dapat ditekan, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.

sumber: suara.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai