Polrestabes Semarang Tertibkan Balap Liar di Jalan Dr Cipto, 18 Pelanggar Ditilang
SEMARANG - Polrestabes Semarang menindak tegas aksi balap liar di Semarang. Sebanyak 18 pelanggar ditilang dan empat motor ditahan.
Polrestabes Semarang menggelar operasi gabungan dan menindak tegas aksi balap liar di Jalan Dr Cipto, Semarang Timur, Jumat malam (30/1/2026). Sebanyak 18 pelanggar ditilang dan empat motor diamankan dalam penertiban yang menyasar balap liar dan potensi tawuran.
Kasihumas Polrestabes Semarang menyebut operasi tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. “Balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Penertiban akan terus dilakukan di titik rawan,” ujarnya.
Operasi yang dimulai pukul 23.30 WIB itu dipimpin Kasat Pam Obvit Polrestabes Semarang AKBP Sigit Ari Wibowo selaku Perwira Pengawas (Pamenwas). Hasil penindakan, polisi menilang 18 pelanggar dengan barang bukti enam SIM, delapan STNK, serta empat sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menegaskan penindakan dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera agar aksi balap liar tidak kembali terulang.
sumber: rmol