SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang dalam kurun enam bulan ini telah menangani 20 kasus perjudian.
Dari 20 kasus tersebut, 14 kasus merupakan judi konvensional dan enam sisanya adalah kasus judi online (judol).
“Iya dari Januari sampai awal Juli 2024 ini kami tangani 20 LP (laporan polisi) soal judi, untuk tersangka yang ditangkap jelas banyak,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (10/7/2024).
Puluhan kasus perjudian itu, kata Andika, di antaranya kasus judi togel. Adapun tersangka yang ditangkap tak hanya pengecernya saja melainkan juga bandar.
“Tersangka togel itu ada atasannya (bandar) yang kita amankan,” jelasnya.
Begitupun soal kasus judol, pihaknya menelusuri dari para promotor judol hingga akhirnya menangkap selebgram dan promotor yang bermain di Facebook.
“Kami tangkap para tukang endorse judi online dan ada orang yang tugasnya itu mencatat pemenang di situs judol lalu menghubungi pemenangnya itu,” tuturnya.
Andika mengaku, bakal terus memberantas judi online.
Kini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi online yang berhasil ditangani.
“Kami juga lakukan pengembangan dari 20 LP tersebut oleh Unit Tipidter,” bebernya.
Sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang tersangka kasus judi online meliputi DW (19) dan FA.
DW merupakan selebgram dan seorang mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang.
Sedangkan FA adalah pria yang bekerja mencari promotor seperti DW.
Keduanya dijerat UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia