Polri Turun ke Indramayu, Sosialisasi Bahaya Petasan Ilegal Jelang Ramadhan, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
INDRAMAYU – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polri melalui Tim Baintelkam melakukan langkah preventif dengan menggelar sosialisasi terkait keselamatan penggunaan bunga api dan pencegahan peredaran petasan ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Wilayah ini diketahui sebagai salah satu sentra produksi bunga api terbesar, sehingga membutuhkan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan agar aktivitas masyarakat tetap aman dan sesuai aturan hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menggandeng LSM Perak sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengrajin dan pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kembang api. Kolaborasi ini dilakukan agar penyampaian pesan terkait bahaya petasan ilegal dapat diterima dengan baik dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Tim Baintelkam Polri menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan akibat penggunaan maupun produksi petasan yang tidak sesuai standar. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan, di mana penggunaan petasan biasanya meningkat secara signifikan.
Sejumlah kasus ledakan petasan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, Polri menilai pendekatan melalui sosialisasi dan pembinaan menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Baintelkam Polri juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait produksi dan peredaran bunga api. Masyarakat diingatkan bahwa usaha pembuatan kembang api harus memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.
AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pembinaan tidak hanya bertujuan untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan secara legal dan aman.
Menurutnya, produsen bunga api yang memenuhi ketentuan dapat tetap beroperasi, namun harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog antara aparat kepolisian dan masyarakat, sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat disampaikan secara langsung. Pendekatan humanis ini diharapkan mampu membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Polri berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat Indramayu semakin memahami risiko penggunaan petasan ilegal serta pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, situasi kamtibmas selama bulan Ramadhan dapat tetap aman, kondusif, dan terhindar dari kejadian yang membahayakan. (*)