Berita

Polsek Karanganom Sita Miras Saat Gerebek Penjual di Jurangjero Klaten

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Karanganom Sita Miras Saat Gerebek Penjual di Jurangjero Klaten

Share this article
Polsek Karanganom Sita Miras Saat Gerebek Penjual Di Jurangjero Klaten

KLATEN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganom berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sebanyak 19,5 botol minuman keras dari berbagai jenis pun diamankan oleh aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus itu dilakukan saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Senin (2/12/2024).

Operasi Pekat itu digelar sebagai salah satu upaya proaktif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, mengatakan bahwa saat melaksanakan operasi pekat, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal.

Lalu, pihak kepolisian mendapati seorang warga Desa Jurangjero berinisial MID, menyimpan dan menjual berbagai jenis miras di rumahnya.

“Awalnya, tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero. Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan,” jelas IPTU Nyoto, Rabu (4/12/2024).

Pada kegiatan tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa belasan botol miras di rumah MID.

Antara lain 3 botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter, 12 botol ciu berukuran 600 ml, 3 botol miras jenis leci berukuran 600 ml, dan 1,5 botol miras jenis gedang kluthuk ukuran 600 ml.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Nyoto menjelaskan tindakan tersangka MID dikatakan telah melanggar Perda Kabupaten Klaten Nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Sehingga, tersangka terancam mendapatkan hukuman sesuai Pasal 42 huruf (c) Jo Pasal 54 ayat (1) Perda tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Klaten dalam menegakkan aturan. Demi menciptakan lingkungan yang aman serta tertib di wilayah hukum Polres Klaten.

“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua. Kami himbau, apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum di sekitar masyarakat, maka dapat memberikan informasi dan menghubungi polisi,” tandasnya.

sumber: TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo