Polsek Karanganyar Amankan 22 Botol Miras Saat Operasi Pekat di Bejen dan Tegalgede
KARANGANYAR – Memberangus penyakit masyarakat (Pekat) guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jajaran Polsek Karanganyar menggelar Operasi Pekat.
Dipimpin Kapolsek Karanganyar AKP Nawangsih Retna Waruju, personel gabungan bergerak menyisir lokasi rawan peredaran minuman keras, premanisme, serta pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sasaran pertama di Dusun Wonorejo, Kelurahan Bejen, dan Dusun Titang, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar.
Dua orang diamankan karena kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
Keduanya yakni KM (38), warga Bejen, Karanganyar dengan barang bukti 10 botol miras jenis ciu leci berukuran 1,5 liter.
Serta YM (40), warga Tegalgede dengan 12 botol miras jenis ciu murni ukuran 1,5 liter.
Total ada 22 botol miras yang diamankan dari dua lokasi tersebut.
Mereka dibawa ke Mapolsek Karanganyar untuk menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Karanganyar AKP Nawangsih Retna Waruju menegaskan, kegiatan Operasi Pekat merupakan agenda berkelanjutan.
Bertujuan menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah timbulnya gangguan keamanan akibat peredaran miras.
“Kami terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Diharapkan masyarakat juga berperan aktif mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” tegas AKP Nawangsih.