BeritaEkbis

Polsek Kragan Rembang Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Bengkel Motor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Kragan Rembang Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Bengkel Motor

Share this article
Img 20240124 Wa0022 1 768x432

Rembang – Polda Jateng | Polsek Kragan Polres Rembang menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi bengkel-bengkel.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kragan Polres Rembang yang dipimpin Brigadir Teguh Benowo S.H., Brigadir Slamet Waluyo beserta  Sertu Nur Khotib anggota Koramil Kragan yang mendatangi Bengkel Motor milik sdr. Sumadi (uyik) Desa Plawangan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Minggu (28/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kragan AKP ID Wijaya, S.H.  mengatakan bahwa kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek Kragan.

Menurut AKP ID Wijaya, S.H., sosialisasi tentang larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rembang.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Jadi aturanya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegas Kapolsek.

(Humas Polres Rembang)

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono