Berita

Polsek Lasem Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan, Tersangka BS Terancam 8 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Lasem Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan, Tersangka BS Terancam 8 Tahun Penjara

Share this article
Polsek Lasem Ringkus Pelaku Pembacokan, Tersangka Bs Terancam 8 Tahun

REMBANG – Gerak cepat aparat kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan pemberatan.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi S.I.K, MH melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan SH, MH mengatakan korban berinisial ES (47) merupakan warga Desa Ngemplak RT 01 RW 01 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

“Berdasarkan laporan polisi nomer :LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Lasem tanggal 09 Mei 2024 polisi berhasil ungkap kasus penganiayaan,” katanya saat Pers release, di Polres Rembang, Rabu (22/5/2024).

Tersangka pelaku pembacokan berinisial BS, merupakan warga Desa Sumbergirang RT 01 RW 06 Kecamatan Lasem kabupaten Rembang Jawa Tengah.

“Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditepi jalan pantura depan MAN 2 Rembang, masuk wilayah Desa Ngemplak Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang,” tegas Arif.

Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) potong kaos kerah motif garis ,lengan pendek merk Hassenfa.

Serta 1(satu) potong celana jeans panjang warna biru merk Wrangler dan 1 (satu) Bilah parang ,terbuat dari besi, panjang ±60 cm, bergagang kayu (masih dalam pencarian).

“Modus operandi yang di lakukan tersangka BS, pelaku membacok sebanyak kurang lebih 5 kali di kepala korban ES warga Desa Ngemplak itu,” beber dia.

Tidak hanya di bagian kepala korban saja tapi di leher, lengan, telapak tangan dan ibu jari hingga menggunakan sebilah parang, karena ada perasaan sakit hati.

“Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira Pkl 23.00 Wib, saat pelapor sedang mengemudi KBM truck milik SAKSI 2, Pelapor ditelpon oleh pelaku menanyakan posisi,” katanya.

Lebih lanjut, keberadaan dan dijawab oleh pelapor masih di surabaya, pelaku berpesan kepada pelapor jika nanti pelapor sudah di wilayah Lasem agar menghubungi pelaku.

“Pada hari Rabu sekira pkl tgl 23.30 Wib ketika pelapor sudah tiba di Lasem tepatnya didepan MAN 2 Rembang.hendak memarkirkan truck tersebut,” terangnya.

Saat itu, sambil menghubungi pelaku lewat telepon untuk memberitahu bahwa pelapor sudah berada di lasem. Sekira pkl 23.00 Wib pelaku datang temui pelapor dilokasi sesuai yang dilaporkan.

“Dengan mengendarai sepedah motor honda vario warna putih dan dibelakangnya terdapat SAKSI 1 dengan mengendarai motor sendiri-sendiri,” tegasnya.

Begitu bertemu dengan pelapor, pelaku turun dari sepedah motor langsung memaki maki pelapor, langsung memukul pipi sebelah kiri pelapor dengan tangan kanan nya sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya pelaku mencekik leher pelapor, namun bisa dilerai oleh SAKSI 1 dan cekikan tersebut berhasil dilepaskan,” ujarnya.

Pada saat cekikan tersebut lepas pelaku menghunus senjata tajam berupa parang yang disembunyikan dibalik pinggang dan langsung membacok pelapor kearah kepala sebanyak ±5 kali.

“Pelapor berusaha menangkis bacokan tersebut menggunakan tangan kiri,” ucapnya.

Perbuatan pelaku terhadap pelapor tersebut berhasil dilerai oleh warga yang melihat kejadian tersebut dan pelaku kemudian meninggalkan pelapor ditempat kejadian.

” Selanjutnya oleh warga pelapor dibawa berobat ke Puskesmas Lasem untuk mendapatkan perawatan medis,” tandasnya.

Adanya kejadian kasus penganiayaan dengan pemberatan tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Lasem Polres Rembang Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka BS di jerat pasal 351 ayat (2) KUH – Pidana penjara tentang penganiayaan berat dengan ancamam hukuman 8 tahun,” tegas dia.

Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan SH, MH menghimbau Agar masyarakat jangan pernah main hakim sendiri, apabila ada masalah agar dilaporkan kepada pihak yang kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan pernah main hakim sendiri, apabila ada masalah agar di laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Arif Kristiawan SH, MH.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono