Berita

Polsek Lasem Cegah Penggunaan Knalpot Bising dan Sosialisasi Ke Pedesaan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Lasem Cegah Penggunaan Knalpot Bising dan Sosialisasi Ke Pedesaan

Share this article
De10c92d 21f9 4523 954b 7284746492a1 1024x768

REMBANG – Personel Polsek Lasem melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi di sekolah-sekolah. Larangan diterapkan untuk menghindari kebisingan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. menyampaikan saat ini Personil Polsek Lasem sedang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas. Termasuk juga soal larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini.

Seperti halnya Kanit Binmas Polsek Lasem Aiptu Sugito, S.H. melaksanakan kegiatan sambaing malam hari sekaligus memberikan arahan mengenaia larangan pengguanaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Cangkruk Dukuh Lemahbang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, Minggu (03/03/2024) malam.

Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi larangan pengguanaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, serta ajakan agar kendaraan yang dipakai tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi pada sepeda motor.

Kanit Binmas Polsek Lasem Aiptu Sugito, S.H. mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi . Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” ujar Sugito.

Ditempat terpisah Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. juga menyampaikan bahwa, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor. Penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.

“ Dampak kebisingan dari knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Dalam upaya ini, Polsek Lasem menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di lingkungan sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Selain itu, juga ada patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“ Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” ucapnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama