Pekalongan – Tak bisa berkutik, AB (57), seorang oknum peminta sumbangan yang mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Minhajul Atqiya’ Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, digelandang ke Polsek Pekalongan Barat setelah tertangkap basah oleh korbannya. Aksinya yang sempat viral di media sosial akhirnya terhenti ketika ia dipergoki di sebuah masjid di Kelurahan Medono.
Setelah sekian lama menjalankan aksi kelilingnya meminta sumbangan palsu, AB akhirnya tertangkap basah di masjid Medono. Gerak-geriknya yang terekam CCTV dan dilaporkan oleh sejumlah pengguna media sosial mempercepat proses penangkapannya.
Menurut Masruroh (34), adik dari Ketua Yayasan Ponpes Minhajul Atqiya’, KH Munawir AC (48), pihaknya sudah mencurigai AB sejak lama dan terus memantau pergerakannya. Ketika informasi terakhir muncul di media sosial bahwa AB berada di masjid Kelurahan Medono, keluarga yayasan langsung bertindak cepat.
“Kami tidak mau menunggu lama. Saya segera berkoordinasi dengan kakak saya dan seorang teman. Kami menuju lokasi sambil meminta bantuan Babinkamtibmas setempat untuk berjaga-jaga,” ungkap Masruroh pada Selasa, 17 September 2024.
Ketika pelaku dipergoki di masjid, AB tidak bisa lagi mengelak. Ia dengan pasrah dibawa ke Polsek Pekalongan Barat sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Pekalongan Kota. AB yang diketahui merupakan warga Pringlangu, namun berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni, mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak yayasan.
Di hadapan polisi, AB menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya siap dipidana jika mengulangi perbuatan yang sama. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti satu bundel kuitansi dan stempel palsu serta satu unit motor Honda PCX putih juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Istrinya kemudian datang menjemput dan bersedia mengembalikan uang sumbangan yang telah diambil suaminya kepada masyarakat, yang nantinya akan diserahkan ke pihak yayasan.
Didik Pramono, perwakilan dari Yayasan Ponpes Minhajul Atqiya’ sekaligus kuasa hukum, menjelaskan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dan keluarganya telah meminta maaf serta bersedia menjual kendaraan mereka untuk mengganti sumbangan yang diambil dari masyarakat.
“Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pihak yayasan juga sudah menerima permintaan maaf dan tidak memperkarakan masalah ini secara hukum. Semuanya sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Didik.
Meski begitu, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga keagamaan atau yayasan untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan publik yang rusak akibat perbuatan seperti ini harus segera dipulihkan melalui tindakan tegas dan edukasi yang lebih baik.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo