Polsek Pontianak Selatan Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Pelecehan Seksual
Pontianak — Polsek Pontianak Selatan menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Pontianak Tenggara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Parit H Husin 2 / Jalan Karya Kita Gang Karya 3 RT 04 RW 06, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Pontianak Selatan segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, Akp Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari Call Center 110, personel kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta memberikan penanganan awal terhadap korban,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, korban dibawa oleh personel Polsek Pontianak Selatan ke Polresta Pontianak guna membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, laporan korban telah diterima dan tengah dalam proses penanganan oleh Unit PPA Polresta Pontianak. Aparat kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum melalui Call Center 110, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.