BeritaEkbis

Polsek Rembang Kota Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Toko Motor Leteh

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polsek Rembang Kota Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Toko Motor Leteh

Share this article
Img 20240124 Wa0042 768x576

Rembang – Polsek Rembang Kota Polres Rembang menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi bengkel-bengkel.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Rembang Kota Polres Rembang yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Pujianto bersama anggota yang mendatangi Toko FF Motor di Kelurahan leteh RT 06 RW 02 Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Rabu(24/01/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rembang Kota AKP Al Sitikna, S.H., M.H. mengatakan bahwa kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.

“Personil kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek Kota.

Menurut AKP Al Sitikna, S.H., M.H. , sosialisasi tentang larangan Knalpot Brong ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rembang.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kapolsek.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot brong” Tegas Kapolsek.

(Humas Polres Rembang)

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong