SRAGEN – Jajaran Polres Sragen menggelar razia di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen untuk menindak penjualan minuman keras (miras) ilegal. Langkah ini dilakukan setelah banyak masyarakat yang mengeluh terkait peredaran miras.

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menerjunkan tujuh orang personel dalam operasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan seorang pedagang yang menjual minuman beralkohol jenis ciu.

“Tim dari polres dipimpin kanit reskrim berhasil menjaring seorang pedagang yang diduga menjual miras tanpa izin, ” ujar kapolsek mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (22/8/2024).

Kapolsek menambahkan, razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.

Selain itu juga memberikan teguran serta pembinaan terhadap penjual minuman keras yang menjajakan dagangannya di wilayah Sidoharjo.

Dalam kegiatan ini petugas juga mengamankan dua botol berukuran 1,5 liter yang berisi ciu dan tiga buah botol berukuran 600 mililiter juga berisikan ciu.

Barang bukti minuman beralkohol jenis ciu tersebut, saat ini telah disita dan dibawa ke mapolsek Sidoharjo. Rencananya akan segera dilakukan pemusnahan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo