Pontianak Kondusif! Kapolresta Klarifikasi Isu SARA dan Tegaskan Fakta Hukum
Pontianak – Isu dugaan penghinaan yang dikaitkan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sempat beredar luas di media sosial akhirnya diklarifikasi secara resmi. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., memastikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pontianak berjalan profesional, transparan, dan tidak mengandung unsur SARA.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Kamis (12/02/2026). Klarifikasi ini menyusul viralnya pemberitaan mengenai kedatangan sekelompok warga ke Kantor Satreskrim yang memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi perwakilan tokoh adat Melayu, Dayak, dan Bugis di Kota Pontianak. Kehadiran para tokoh lintas etnis itu menjadi simbol komitmen bersama menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Khatulistiwa.
“Kami pastikan bahwa proses penanganan perkara yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak ada unsur SARA. Semua berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegas Kombes Pol Endang di hadapan awak media.
Unsur Pasal 156 KUHP Tidak Terpenuhi
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, perkara yang sempat dikaitkan dengan dugaan penghinaan SARA tersebut telah dihentikan. Hal itu karena unsur Pasal 156 KUHP yang disangkakan tidak terpenuhi secara hukum.
“SP2HP sudah dikirimkan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Jadi dapat kami sampaikan isu penghinaan terkait SARA tidak terbukti,” ujarnya.
Dengan dihentikannya perkara tersebut, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana bermuatan SARA sebagaimana yang sempat berkembang di media sosial.
Jangan Seret Masalah Pribadi ke Ranah SARA
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggiring persoalan pribadi menjadi isu yang berpotensi memecah belah persatuan.
“Kalau ada pertikaian antar personal, itu tidak ada hubungannya dengan suku. Kami sangat menyayangkan jika ada oknum yang mengaitkan masalah pribadi dengan SARA,” katanya.
Menurutnya, narasi yang tidak utuh dan potongan informasi yang beredar di media sosial dapat memicu kesalahpahaman apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.
Situasi Pontianak Tetap Aman dan Terkendali
Kapolresta memastikan bahwa hingga saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap aman dan kondusif. Pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan tokoh adat, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap sejuk.
“Kami pastikan sampai saat ini situasi di Kota Pontianak tetap aman dan kondusif. Koordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat terus kami lakukan,” ujarnya.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi, Polresta Pontianak menegaskan bahwa setiap proses hukum akan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan profesionalisme dan transparansi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kepolisian menekankan pentingnya menjaga toleransi dan keberagaman yang selama ini menjadi identitas kuat Kota Pontianak. (*)