Prapid Persadaan Putra Ricuh, Kuasa Hukum Ungkap Permintaan Damai Rp250 Juta
MEDAN - Sidang praperadilan (prapid) perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali memanas di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan itu menghadirkan dua ahli dan empat saksi fakta yang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di ruang sidang.
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Alpi Sahri menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam proses penyidikan, bukan pokok perkara pidana.
“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” ujar Alpi Sahri di hadapan majelis hakim.
Guru besar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu juga menyoroti prosedur penangkapan yang menurutnya harus dilakukan aparat berwenang dan berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana, apalagi sampai melakukan kekerasan.
“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan juga wajib disertai surat perintah resmi dan tidak dapat hanya berlandaskan laporan polisi.
“Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Majelis hakim pun menekankan bahwa fokus praperadilan adalah menguji tindakan penyidik, bukan membahas substansi dugaan penganiayaan.
“Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain ahli pidana, pihak termohon menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, Rahmadsyah.
Dalam keterangannya, Rahmadsyah menyebut hasil visum terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan menunjukkan adanya luka akibat trauma benda tumpul.
“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” jelasnya.
Ia menerangkan luka dapat disebabkan pukulan maupun benturan benda keras yang menimbulkan memar, lecet hingga luka robek. Rahmadsyah juga memastikan proses visum dilakukan secara objektif tanpa intervensi penyidik.
“Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ungkapnya.
Persidangan semakin memanas saat empat saksi fakta memberikan kesaksian. Saksi Leo Sihombing mengaku melihat langsung kondisi anaknya babak belur usai diamankan.
Menurut Leo, wajah anaknya lebam dan tubuhnya penuh memar saat berada di kantor polisi maupun ketika menjalani visum.
Ia juga mengungkap adanya upaya perdamaian yang kandas karena muncul permintaan uang sebesar Rp250 juta.
“Ada saya mengirimkan surat pencabutan perdamaian, namun tidak terjadi kesepakatan karena anak kami masih diperiksa di Polsek terkait kasus sajam,” ujarnya.
Keterangan senada disampaikan Marinta Silaban. Ia menyebut mediasi sempat dilakukan di Polsek Pancur Batu, namun keluarganya tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp250 juta tersebut.
“Saya berharap kepada hakim, anak saya sudah menjalani proses hukuman dan divonis, saya meminta keadilan bagi anak saya,” katanya sambil menangis di persidangan.
Sementara itu, saksi Putri Mutiara Hati mengaku berada di kamar 22 Hotel Crystal bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi pada 23 September 2025.
Putri mengaku sebelumnya diminta membantu mencari keberadaan kedua pria tersebut dan diancam harus mengganti ponsel yang hilang bila menolak.
Setelah bertemu di hotel, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring untuk memberitahukan lokasi mereka. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke kamar hotel.
“Terjadi pemukulan bersama-sama, muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli. Yang memukul Ditto ada Leo, William dan Putra di dalam kamar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak melihat Glen Dito membawa ataupun mengeluarkan senjata tajam saat kejadian.
“Saya melihat ada darah di kepala mereka bagian sebelah kanan. Mukanya sudah bengkak dan kepala belakangnya bocor,” katanya.
Kesaksian lain datang dari Yoga Alfiansyah yang mengaku menyaksikan langsung dugaan penganiayaan tersebut.
“William langsung melayangkan pukulan ke wajah, Putra memukul badan Glendito, Leo Sembiring menampar Glendito, dan Satria memiting Glendito,” ujarnya.
Yoga mengaku sempat melerai dan terkena pukulan di bagian dada. Ia juga menyebut Parsadaan Putra Sembiring sempat mengaku sebagai aparat kepolisian saat berada di hotel.
“Putra sendiri yang mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka punya surat penangkapan,” katanya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.