Berita

Pria Asal Pracimantoro Wonogiri Hamili Pelajar Pacitan, Begini Cara Pelaku Menjerat Korban

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Asal Pracimantoro Wonogiri Hamili Pelajar Pacitan, Begini Cara Pelaku Menjerat Korban

Share this article
Pria Asal Pracimantoro Wonogiri Hamili Pelajar Pacitan, Begini Cara Pelaku

WONOGIRI – Pelajar asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan menjadi korban perbuatan asusila.

Pelakunya adalah, RH, 24, warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

“Pelaku ditangkap Rabu (5/2/2025) di rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (9/2/2025).

RH menyetubuhi MZ, 17, di rumah pelaku pada Agustus 2024.

Saat itu, MZ diajak pergi oleh pelaku.

“Namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku. Hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila,” beber Anom.

Hal itu terungkap pada 20 Januari lalu saat ibu MZ curiga karena terjadi perubahan bentuk tubuh anaknya.

MZ kemudian ditanya dan mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Adapun usia kehamilan korban sekira 6 bulan.

“Hal itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya,” kata Anom.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri.

RH dijerat Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo