BeritaEkbisHukrim

Pria Banjarnegara Jadi Kurir Sabu di Wonosobo, Ternyata Pernah Masuk Penjara 2 Kali

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Banjarnegara Jadi Kurir Sabu di Wonosobo, Ternyata Pernah Masuk Penjara 2 Kali

Share this article
Warga Banjarnegara Diringkus Usai Jadi Kurir Sabu Di Wonosobo

WONOSOBO – Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,27 gram.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, pelaku bernama Heri Prasetiono warga Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

Heri Prasetiono merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara hingga dua kali.

“Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian pada 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua pada 2019 di Lapas Purwokerto,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat di wilayah Leksono sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi lantas melakukan penyelidikan setelah adanya informasi tersebut.

Hingga pada Rabu (6/3/2024) siang, polisi menangkap pelaku di Jalan Raya Wonosobo-Banjarnegara turut Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.

Saat itu, polisi memeriksa HP pelaku dan menemukan pesan Whatsapp yang berisi alamat pengambilan sabu.

Polisi lantas membawa pelaku bersama dengan 2 orang saksi umum ke titik alamat pengambilan sabu yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melihat bagaimana pelaku mengambil paket sabu tersebut.

“Alamat pengambilan sabu di tembok toilet depan bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk menyaksikan terduga mengambil 1 buah paket sabu yang dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” jelasnya.

Kemudian, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Wonosobo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Banjarnegara.

“Dari Irwan orang Banjarnegara.

Saya baru pernah membeli satu kali ini,” ungkap pelaku saat konferensi pers pagi tadi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono