Berita

Pria Ciamis Bawa Kabur Motor dan HP Perempuan Banyuwangi Setelah Kenalan di Facebook

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Ciamis Bawa Kabur Motor dan HP Perempuan Banyuwangi Setelah Kenalan di Facebook

Share this article
Pria Asal Ciamis Curi Motor Teman Wanita Usai Kopi Darat

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial RY, 28 tahun, asal Ciamis tega mencuri motor dan handphone milik teman yang sudah menampungnya hidup di Banyuwangi.

Aksi pencurian ini terjadi di rumah kos korban di Jalan Krakatau, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (5/7) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Dimas Setyo Nugroho mengatakan, korban adalah Kinanti Indah Purwitasari, 34 tahun.

Korban mengenal RY via media sosial Facebook. Keduanya kemudian janjian bertemu di Banyuwangi.

“Di Banyuwangi, oleh korban, pelaku ditampung hidup di kosan milik korban,” kata Ipda Dimas.

Nahasnya, setelah ditampung, RY diam-diam menggasak motor dan ponsel milik Kinanti. Pria yang tak tahu diuntung itu berulah saat korban terlelap tidur.

Keesokan paginya, Kinanti kaget saat mengetahui kamarnya terbuka dan motor serta ponselnya raib. Ia pun langsung melapor ke Polsek Genteng.

Berkat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RY.

“Yang bersangkutan berhasil kita tangkap di wilayah Kecamatan Tanggul, Jember saat hendak kabur ke Ciamis,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pula terungkap bahwa RY adalah residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dipenjara di Jawa Barat karena kasus serupa.

“Pelaku ini residivis. Sebelumnya juga pernah dipenjara di Jawa Barat karena mengambil motor rental,” ungkap Ipda Dimas.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit motor Honda Beat Street milik korban, helm, dus serta ponsel. Kerugian materil akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 25 juta.

“Terduga pelaku kita amankan beserta barang bukti hasil curian. Saat ini masih kita proses di Mapolsek Genteng. Yang bersangkutan dikenai Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

Sumber : kabarbaik.co

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono