Berita

Pria Ciamis Kencan di Banyuwangi, Menginap di Kos dan Akhirnya Berbuat Jahat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Ciamis Kencan di Banyuwangi, Menginap di Kos dan Akhirnya Berbuat Jahat

Share this article
Pria Asal Ciamis Curi Motor Teman Wanita Usai Kopi Darat

BANYUWANGI – Pria berinisial RS (28), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik teman wanitanya, KIR (34).

KIR merupakan warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku dan korban baru saja bertemu setelah sebelumnya berkenalan via media sosial.

Setelah intens berkomunikasi setelah perkenalan itu, korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

Pelaku jauh-jauh mendatangi korban ke Banyuwangi.

Saat sampai di kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu, korban memberi tumpangan kepada pelaku di kamar kos.

“Pelaku diberi tumpangan tidur di kamar kos korban.”

“Saat korban tertidur, motor dan HP miliknya diambil,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Dimas Setyo Nugroho kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/7/2024).

Korban baru mengetahui adanya pencurian itu pada pagi hari, setelah bangun tidur pada Jumat (5/7/2024).

Ia kaget saat melihat pintu kamar kosnya terbuka.

Setelah mencari-cari, ia baru mengetahui bahwa sepeda motor dan telepon genggamnya turut hilang.

“Setelah itu, korban langsung lapor ke Polsek,” tutur Dimas.

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Genteng langsung terjun ke lapangan.

Mereka melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pelacakan, aparat mengejar pelaku hingga akhirnya dapat tertangkap.

“Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.”

“Ditangkap siang hari saat sedang mengendarai sepeda motor korban.”

“Tersangka dalam perjalanan kabur ke Ciamis,” sambung Dimas.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Genteng.

Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka.

Ia ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian itu, polisi menaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.

Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi? Metode rumah
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” sambungnya.

Sumber : suryamalang.tribunnews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono