BeritaEkbis

Pria di Semarang Bunuh Temannya Usai Mabuk Bersama di Siang Hari Gegara Sakit Hati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria di Semarang Bunuh Temannya Usai Mabuk Bersama di Siang Hari Gegara Sakit Hati

Share this article
Pria Di Semarang Bunuh Temannya Usai Mabuk Bersama Di Siang

SEMARANG – Temuan mayat di tepi Jalan Sendangguwo, Pedurungan, Kota Semarang pada Kamis (14/3/2023), sempat menggegerkan warga setempat. Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Rusli (34). Pelaku nekat membunuh teman dekatnya, Heru Riyanto (34) karena sakit hati.

Tersangka Rusli mengatakan pembacokan itu bermula saat keduanya mabuk bersama di siang hari. Dia mengaku teman satu tongkrongan dan kerap berpesta miras bersama korban “Saya beli minuman Gedang Klutuk (miras) satu liter Rp 35.000. Terus balik lagi ke tongkrongan. Dia datang sendirian,” ujar Rulsi saat hadir di jumpa pers Polrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Di bawah pengaruh alkohol saat pesta miras, Rusli teringat akan perlakukan buruk korban kepadanya hingga keduanya cekcok.

“Sakit hati, setiap kali mabuk pil koplo selalu menantang berkelahi. Dia datang ke rumah, sampai delapan kali. Sebetulnya tidak ada masalah. Tiba-tiba teringat dia suka nantang suka bleyer-bleyer,” katanya. Rusli menghabisi temannya sendiri dengan menusukan sangkur tersebut ke badan korban. Korban sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya tewas bersimbah darah di tepi jalan.

“Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan. Saya langsung lari ke rumah saudara saya,” aku Rusli. Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai penemuan korban dan langsung dibawa ke Polsek Pedurungan.

“Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam,” jelas Sena.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Palebon Kecamatan Pedurungan itu dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, jasad tanpa identitas ditemukan dalam kondisi tekapar bersimbah darah di depan sebuah rumah makan Kota Semarang pada Kamis (14/3/2023). Temuan ini membuat geger warga sekitar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono