Berita

Pria Pati Ditangkap di Kudus Setelah Jual Teman Wanita 3 Kali

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Pati Ditangkap di Kudus Setelah Jual Teman Wanita 3 Kali

Share this article
Polisi Amankan Pria Asal Pati Yang Jual Teman Wanita Di

Kudus – Seorang pria berinisial DWSU (35) warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ditangkap polisi di Kabupaten Kudus karena menjadi seorang muncikari. Tersangka menjual temannya inisial S (27) warga Banyumas lewat aplikasi online sebanyak tiga kali.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan tersangka diamankan pada 5 November sekira pukul 19.30 WIB saat melakukan transaksi menawarkan temannya ke pria hidung belang di sebuah hotel di Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pelaku menjual perempuan melalui aplikasi MiChat,” jelas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Polisi kemudian mengamankan tersangka dan korban yang akan dijual kepada pria hidung belang. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka menjual korban sebanyak tiga kali melalui aplikasi online. Tarifnya sekitar Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Sempat terjadi tiga kali transaksi. Dari setiap transaksi korban dijual mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu,” terang Ronni.

“Sehingga dari transaksi yang Rp 350 ribu pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Dari setiap transaksi tersangka mendapat uang Rp 100 ribu,” dia melanjutkan.

Tersangka mengakui telah melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut. Modusnya tersangka memposting foto korban di aplikasi dan menawarkan korban ke konsumen.

“Dari hasil transaksi pelaku menjual korban SB (27) sebanyak 3 kali,” terang Ronni.

“Hubungan tersangka dengan korban hanya teman,” lanjut dia.

Dari hasil transaksi ini, tersangka mendapatkan keuntungan setiap kali menjual korban.

“Di mana dia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 ribu. Pertama Rp 350 ribu mendapatkan Rp 50 ribu, kedua Rp 400 ribu mendapatkan Rp 100 ribu dan ketiga baru ketangkap,” jelasnya.

Tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Kudus. Pelaku dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang.

“Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo