Berita

Pria Pengangguran di Malang Hancurkan 2 Ikon Taman Akibat Emosi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Pengangguran di Malang Hancurkan 2 Ikon Taman Akibat Emosi

Share this article
Pria Di Malang Viral Rusak Ikon Taman Karena Frustrasi Keluarga

KOTA MALANG – Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan aksi pengerusakan dua ikon tulisan taman di Kota Malang menjadi viral di media sosial.

Tampak pria itu membawa galah panjang untuk merusak ikon tulisan Taman Ijen.

Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak Taman Galunggung dengan cara menendang lampu tersebut sampai pecah dan berserakan.

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info pada Selasa (31/12/2024) hingga mendapatkan 2,3 juta penayangan.

DLH rugi Rp25 juta

Perusakan ikon Taman Galunggung dan Taman Ijen terjadi pada Minggu (29/12/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra.

“Tulisan yang dirusak ada di dua lokasi, yaitu tulisan Taman Galunggung dan tulisan Taman Ijen yang berada di Jalan Kawi atau dekat rumah dinas Wali Kota Malang. Dari rekaman CCTV, pelakunya sama,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

Akibat perusakan tersebut, DLH Kota Malang mengalami kerugian materi hingga mencapai puluhan juta.

Sehingga pihaknya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk meminta ganti rugi.

“Untuk kerugiannya mencapai Rp 25 juta dan kejadian ini sudah kami laporkan ke Polresta Malang Kota. Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, dan apabila sudah tertangkap maka kami minta untuk ganti rugi,” terangnya.

Pelaku ditangkap

Tak butuh waktu lama, polisi telah menangkap pelaku perusakan ikon nama Taman Galunggung dan Taman Ijen.

Pelaku berinisial DBS (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

DBS ditangkap pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Klojen.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

“Ditangkapnya di Jalan Wilis Kecamatan Klojen bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi,” ujarnya pada Rabu (1/1/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, DBS merusak tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

“Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki,” jelasnya.

Kesal ditinggal istri

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap motif di balik perusakan tulisan taman tersebut.

DBS mengaku kesal karena masih pengangguran dan ditinggal istrinya yang pergi tanpa sebab.

“Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah ke mana selama 3 hari dan tidak pulang.”

“Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun diminta wajib lapor selama pemeriksaan berlangsung hingga berkas diserahterimakan oleh kejaksaan,” terang Soleh, Rabu (1/1/2025).

Saat ini, keluarga pelaku masih mencari penjamin untuk memenuhi kewajiban lapor tersebut.

DBS menyatakan tidak mampu untuk mengganti kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan, mengingat kondisi ekonominya yang sulit.

“Melihat kondisi ekonominya yang tidak mampu, tidak ada pengaruh minum-minuman keras. Perkara tetap lanjut, namun tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota