Berita

Pria Rejoagung Diamankan Polisi: Diduga Bakar Barang Mantan Istri Karena Cemburu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria Rejoagung Diamankan Polisi: Diduga Bakar Barang Mantan Istri Karena Cemburu

Share this article
Pria Rejoagung Diamankan Polisi: Diduga Bakar Barang Mantan Istri Karena

BANYUWANGI – Nasib apes menimpa Ari Ramdhani, 32, warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pria ini ditangkap oleh anggota polsek setempat setelah mengambil handphone (HP) dan rokok di rumah mantan istrinya AG Nurindah, 29, pada Senin (26/8) dini hari.

Ceritanya, pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 03.00, korban AG Nurindah yang tinggal di Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, dikagetkan dengan suara ketukan pintu. Saat ditanya, orang dari luar menjawab dengan suara yang tidak jelas.

Tapi tidak lama. terdengar suara keras, Braaak…! dan ternyata pintu depan sudah terbuka. “Pintu itu dibuka paksa dari luar dengan cara didorong hingga daun pintu patah dan pecah. Slot pengunci grendel juga rusak,” terang Kapolsek Srono, AKP Hendri Christianto.

Setelah pintu terbuka, jelas dia, masuk seorang lelaki yang diketahui Ari Ramadhani, mantan suami korban. “Setelah masuk rumah, pelaku bertanya siapa yang sering telepon sambil merebut ponsel yang dipegang korban,” ungkapnya.

Karena takut, lanjut dia, korban lari ke arah kamar adiknya, Bayu untuk minta pertolongan. Saat korban dan pelaku cek-cok, Bayu sempat melerai. “Pelaku pergi setelah mengambil tas kresek berisi berbagai macam rokok dagangan milik korban, dan tas bekas wadah kosmetik berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” bebernya.

Tidak terima dengan ulah pelaku, korban ditemani Bayu melaporkan kejadian itu ke Polsek Srono. Dari laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek langsung melakukan langkah pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku di Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono.

Pelaku berhasil dibekuk pada pukul 00.30 pada Senin (26/8) dengan barang bukti ponsel merek Oppo seri A57 warna hijau, sembilan bungkus rokok berbagai merek, dan tas bekas wadah kosmetik warna pink. “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Srono dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono