Pria Wagir Diamankan Polresta Malang Kota atas Dugaan Penganiayaan

Pria Wagir Diamankan Polresta Malang Kota atas Dugaan Penganiayaan

Kota Malang – Akibat diduga melakukan penganiayaan, seorang pria yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) berinisial APN (25), warga Wagir, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Terduga ditangkap, karena telah menganiaya kekasihnya berinisial US (27), warga Kecamatan Blimbing, yang juga bekerja sebagai DJ di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00. Saat itu, APN dalam kondisi mabuk datang ke tempat tinggal US di kawasan Jalan Royal Park, Kelurahan Pandawangi, Kecamatan Blimbing.

“Kondisi mabuk, tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Diduga karena cemburu, tersangka marah kepada korban hingga terjadi percekcokan,” ujar Kombes Pol Nanang saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025) tadi.

Tidak hanya meludahi, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong. “Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban hingga mengalami luka lebam dan robek,” jelasnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan pada Rabu (26/11/2025). Atas laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga kurang dari 2×24 jam berhasil mengamankan APN dari rumah orang tuanya di kawasan Wagir.

“Pelaku kami amankan pada Kamis (27/11/2025) malam. Dari keterangannya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 2022. Sama-sama berprofesi sebagai DJ. Hubungan asmaranya putus nyambung hingga 2025 ini. Motiv pelaku karena cemburu setelah korban tetima saweran dari seseorang. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, APN mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya menyesal. Kedepannya saya tidak ingin mengulangi ini kepada siapapun,” ujar APN.

sumber: memorandum

Read more