Berita

Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi

Share this article
Selebgram Jepara Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

JEPARA – Seorang selebgram asal Jepara, Jawa Tengah (Jateng), diringkus tim patroli siber Polres Jepara lantaran kedapatan meng-endorse atau mempromosikan judi online. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam kurumgan penjara maksimal 10 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan selebgram tersebut berinisial KN. Perempuan usia 24 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pecangan, Jepara.

“Tersangka kami amankan pada Selasa [23/7/2024] di rumahnya,” kata AKP Yorisa dalam keteranganmya kepada Solopos.com, Jumat (26/7/2024).

Awalnya, terang Yorisa, pihaknya melakukan patroli siber terkait situs judi online, kemudian didapati akun seorang selegram yang berisi tentang ajakan bergabung situs judi online. Pihaknya kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.

Dari keterangan tersangka, Yorisa menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Tujuannya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot.

“Tersangka juga bertujuan untuk mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator,” jelasnya.

Selain meringkus tersangka, Yorisa juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merek Iphone 15 dan buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan” sambungnya.

Atas tindakan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” sebutnya.

AKP Yorisa menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat” tuturnya.

Selebgram KN, ternyata mengendalikan dua akun untuk promosi judi online (judol). Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp2 juta.

Kendati enggan menyebut nama-nama akunya, akan tetapi dari hasil penyidikan lanjutan, KN memiliki dua akun Instagram untuk mempromosikan judi online.

“Akun pertama per bulannya mendapatkan uang Rp1 juta, akun kedua mendapatkan uang Rp800.000,” ungkap AKP Yorisa.

Adapun untuk akun pertama, terang Kasatreskrim dibayarkan per tanggal enam. Sementara akun kedua dibayarkan per tanggal 12.

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator [KN] sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” sambungnya.

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terus menggelar patroli siber menyasar selebgram atau akun media sosial (medsos) berpengikut banyak yang mempromosikan situs judi online.

Meskipun belum mendapatkan laporan, Kasatreskrim tetap bergerak untuk memberantas judi online. Pihaknya memastikan akan menurunkan pasukan patroli siber.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegas Yorisa.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia