SEMARANG – Seorang mahasiswi yang juga selebgram berinisial DW (19) diringkus polisi lantaran promosikan judi online.
DW diketahui merupakan seorang mahasiswi di sebuah universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Saya ikut promosikan judi online diupah Rp600 ribu per15 hari,” ujar DW saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024)
DW menyematkan link judi slot di akun Instagramnya dari lapak Jejulink.
Dari akun Instagram milik DW diketahui dia telah mempromosikan judi sejak Maret 2023.
“Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang,” papar DW.
Ia mengaku, terlibat mempromosikan judi online ketika ditawari admin akun judi online melalui Dirrect message (DM).
Selepas itu, komunikasi berlanjut ke Whatsapp untuk membahas soal konten promosi dan pembayaran.
“Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari,” terangnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, terkait judi online telah melakukan berbagai operasi hingga menangkap beberapa tersangka termasuk DW selebgram Semarang.
DW terbukti aktif melakukan promosi judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki puluhan ribu pengikut.
“Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan Jumat (5/7/2024) pekan kemarin,” ujar Andika.
Andika melanjutkan, kini sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.
“Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server,” terangnya.
Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
sumber: Tribunnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia