SEMARANG – Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK, Gamma (17), bukan terkait pembubaran tawuran. Aris menyebut penembakan terhadap korban lantaran memakan jalan Aipda Robig, yang baru saja pulang dari kantor.
Hal tersebut disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Ia menyebut Aipda Robig melayangkan tembakan sebanyak empat kali.
“Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh Saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” ujar Aris dalam rapat.
“Perbuatan Terduga Pelanggar terekam oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes. Kemudian, akibat penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar, mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” tambahnya.
Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menyebut, saat pulang, Aipda Robig merasa kendaraannya dipepet oleh beberapa motor.
“Kemudian penembakan yang dilakukan Terduga Pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini memang benar-benar pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Bapak Kapolrestabes,” ungkapnya.
Ia menyebut motif penembakan yang dilakukan Aipda Robig adalah jalan yang dilintasi terhambat. Aipda Robig kemudian menunggu di tempat yang sama, yakni sekitar Alfamart, sampai kendaraan sebelumnya putar balik.
“Kemudian motif penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya Terduga Pelanggar, jadi kena pepet. Dan akhirnya Terduga Pelanggar menunggu seperti yang dijelaskan Pak Kabid, menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, sehingga terjadilah penembakan,” tambahnya.
Atas kejadian itu, Aipda Robig dikenai pasal pelanggaran penggunaan senjata api hingga kode etik kepolisian. Sidang kode etik Aipda Robig bakal berlangsung besok.
“Dan kepada Terduga Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogianya kami lakukan hari ini. Kami tunda, kami laksanakan di hari berikutnya,” imbuhnya.
sumber: detiknews
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo