Berita

Proses Hukum Kasus Penembakan di Demak: Polres Siap Jalankan Tugasnya dengan Profesional

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Proses Hukum Kasus Penembakan di Demak: Polres Siap Jalankan Tugasnya dengan Profesional

Share this article
Proses Hukum Kasus Penembakan Di Demak: Polres Siap Jalankan Tugasnya

DEMAK – Proses Penyidikan pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, masih berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat di kantor Sat Reskrim Polres Demak, Senin (23/9/2024).

Winardi mengatakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan,” kata Winardi, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Untuk diketahui, Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang yang menjadi pengmudi Mitsubishi Pajero, menjadi korban penembakan ban, beberapa waktu lalu.

“Pelaku SU (60) juga sudah kami tetapkan tersangka dan Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap Winardi.

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata ke Laboratorium forensik

“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat izin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” jelas Winardi.

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan,” tambah Winardi.

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Winardi,”

Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.

“Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya,” kata Winardi.

Kesal

Untuk diketahui, Polres Demak berhasil menangkap pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis (19/9/2024), di Jalan Pantura Demak, tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar Iptu M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.

Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno mewakili Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, menceritakan kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas, di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar,” ungkap Jarno.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos

“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus. Kebetulan lampu menyala merah, akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno.

Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas Jarno.

Jarno menambahkan pelaku S setelah ditangkap Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,” tambanya.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang

Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun

Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak

“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” kata dia.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo