Berita

Puluhan Anjing Diamankan di Banyumas, Diduga Akan Dikirim ke Cilacap-Solo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Puluhan Anjing Diamankan di Banyumas, Diduga Akan Dikirim ke Cilacap-Solo

Share this article
Banyumas Gempar! Puluhan Anjing Terjaring, Diduga Akan Dikirim Ke Cilacap

Banyumas – Polisi masih mendalami kasus pengiriman anjing dari Garut yang diduga akan dijadikan bahan konsumsi. Informasi sementara, anjing-anjing itu akan dikirim ke Cilacap atau ke Solo.

Diketahui, sekitar 35 anjing yang diangkut dalam mobil Gran Max diamankan saat melintas di di Kecamatan Jatilawang, Banyumas pada Senin (28/10). Anjing-anjing lewat sekitar pukul 02.30 WIB dan pengirim mengaku akan membawanya ke Cilacap.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka akan dibawa ke daerah Cilacap tetapi masih akan kami dalami apakah betul itu ke daerah Cilacap atau ke daerah lain nanti akan kami sampaikan lengkapnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan di kantornya, Senin (28/10/2024).

Selain itu, Rithas juga mendapat informasi bahwa anjing tersebut akan dikirim ke Solo. Informasi itu datang dari warga masyarakat yang ikut mengamankan anjing-anjing itu.

“Ini masih simpang siur dari yang mengamankan informasinya mau ke Solo tetapi dari tersangka itu rencana mau dibawa ke Cilacap. Makanya nanti kita perlu dalami yang sebenarnya itu mau dibawa sebenarnya,” lanjut dia.

Meski begitu, pelaku mengakui bila anjing-anjing itu memang dikirim untuk dikonsumsi. Pengiriman itu juga sudah beberapa kali terjadi.

“Di daerah Garut itu ada pemeliharaannya memang di sana itu sumbernya banyak. Itu untuk dikonsumsi, sementara keterangan dari pelaku untuk dijual,” ungkapnya.

“Informasi dari hasil keterangan sudah lebih dari satu kali. Sebelumnya dijual ke beberapa daerah di Jawa Tengah juga kalau Cilacap baru kali ini. Dia beli sekitar Rp 100 ribu satu ekor. Nanti dijualnya bervariasi sesuai dengan ukuran dan kemampuan dari pembeli,” ujarnya.

Atas pengiriman anjing-anjing ini, polisi mengamankan 3 orang dan menetapkan 1 orang tersangka berinisial S (28).

Terhadap tersangka polisi menerapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 terkait dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Sementara itu, Ketua Animals Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo atau Pale yang ikut menggerebek dalam penyelundupan ini mengatakan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan anjing yang sempat ramai pada awal tahun ini di wilayah tol Semarang.

Ia menyatakan sebelum penggerebekan ini, pihaknya sudah pernah mengikuti proses pengiriman anjing dari wilayah Garut secara diam-diam. Setelah cukup bukti dirinya baru berani untuk melakukan penggerebekan di daerah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

“Mereka bawa 35 ekor, 1 meninggal saat perjalanan dari Garut ke Tasikmalaya. Kemudian mereka buang ke sungai, 3 meninggal pada saat perjalanan dari Tasikmalaya ke sini,” kata Joshua kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10).

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo