Berita

Purwosari Semarang Mencekam, Tawuran Bersajam Dipicu Konflik di Media Sosial

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Purwosari Semarang Mencekam, Tawuran Bersajam Dipicu Konflik di Media Sosial

Share this article
Saling Tantang Di Medsos Berujung Tawuran Bersajam Di Purwosari Semarang

Semarang – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Purwosari, Semarang Utara. Selain itu juga ada satu anak di bawah umur yang kini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Para tersangka masin-masing bernama Rifqi F (21) warga Tanjungmas Semarang Utara, Citra Adik N (18) warga Semarang Utara, dan Kukuh T (18) warga Tanjungmas Semarang Utara. Sedangkan anak di bawah umur yaitu R (17) warga Purwosari Semarang Utara.

“(Tersangka) Tiga dewasa dan satu anak berhadapan dengan hukum,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2024).

Andika menjelaskan peristiwa itu terjadi di Peres, Purwosari, Semarang Utara pada Selasa (14/1) dini hari. Kejadian itu dipicu saling tantang antara geng Boncil_195 dan Perbalan242 di Instagram. Mereka janjian ketemu dan langsung adu senjata tajam.

“Antara dua geng janjian pakai akun Instagram. Mereka janjian akan tawuran di Peres,” jelasnya.

1 Korban Dibacok Berkali-kali

Tawuran itu juga sempat terekam kamera warga dan beredar di media sosial. Terlihat dalam video ada dua orang saling berebut senjata tajam. Kemudian di akhir video ada pria bersimbah darah yang dievakuasi menggunakan motor.

“Satu korban terluka atas nama N (27). Masih dirawat di rumah sakit, luka parah di punggung di belakang,” tegasnya.

Polisi menyita senjata tajam terkait tawuran di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Dalam peristiwa itu, tersangka Adik membacok badan korban sekali, Rifqi punggung empat kali, Kukuh punggung atas satu kali, dan N membacok punggung kiri. Dari para tersangka, ada tiga senjata tajam dan satu korek berbentuk pistol disita.

“Diamankan tiga senjata tajam jenis celurit dan satu korek api senpi untuk menakuti pihak lawan,” ujar Andika.

Salah satu tersangka, Rifqi mengaku membawa korek berbentuk pistol itu untuk menakuti lawan. Saat peristiwa terjadi dia juga menodongkan benda itu.

“Buat menakuti lawan. Waktu kejadian saya bacok 4 kali di punggung,” kata Rifqi.

Para tersangka kini diamankan di Polrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi di daerah Purwosari, Semarang Utara, Selasa (14/1) pukul 02.30 WIB. Video tawuran itu beredar di media sosial.

Dalam video terlihat dua kelompok saling serang dengan senjata tajam. Ada dua orang yang saling berebut celurit. Kemudian saat massa bubar, satu orang yang berebut celurit itu tergeletak bersimbah darah dan kemudian dibawa dua laki-laki menggunakan motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan ada tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang pada Rabu (15/1) pagi.

“Diamankan tujuh orang. Ada yang dewasa ada yang di bawah umur,” kata Andika saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/1).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo