Putusan MK Dinilai Tak Pengaruhi Legalitas Penugasan Polisi ke Kementerian dan Lembaga
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta merta menghapus dasar hukum yang selama ini menjadi pijakan bagi penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.
“Berdasarkan undang-undang Polri, penugasan anggota Polri ke institusi non-Polri itu sah. Sampai saat ini pasal atau aturan yang menjadi dasar penempatan anggota Polri di luar institusinya tidak pernah dinyatakan inkonstitusional,” ujar Margarito di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Margarito menegaskan bahwa pasal yang menjadi landasan hukum penugasan tersebut masih eksis dan berlaku secara konstitusional. Karena itu, menurutnya, segala bentuk penempatan atau tugas anggota Polri di lembaga lain tetap sah selama mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
“Kalau hukumnya masih berlaku, maka tindakan berdasarkan hukum itu sah. Lain halnya jika undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Tapi faktanya, dasar hukumnya masih ada dan sah digunakan,” jelas Margarito.
Lebih lanjut, Margarito menjelaskan mekanisme hukum penugasan anggota Polri ke instansi lain, seperti kementerian, tetap dapat dilakukan sepanjang ada permintaan resmi dari lembaga terkait dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Sepanjang syarat administratif itu terpenuhi, Kapolri berwenang menerbitkan surat keputusan untuk menempatkan anggota Polri di luar institusinya. Jadi tindakan seperti itu tetap sah secara hukum,” imbuhnya.
Guru besar hukum tata negara itu juga menilai bahwa putusan MK terbaru tidak membawa perubahan mendasar terhadap sistem yang selama ini berlaku.
“Menurut saya, putusan MK itu tidak cukup fundamental untuk mengubah tatanan hukum yang ada. Karena undang-undangnya tidak berubah, maka dasar hukum untuk menugaskan anggota Polri di luar institusi Polri tetap berlaku dan sah digunakan,” tegas Margarito.
Ia menambahkan, perlu adanya kejelasan interpretasi dan sosialisasi terhadap putusan MK agar tidak menimbulkan kebingungan, baik di internal Polri maupun di lembaga-lembaga sipil yang selama ini bekerja sama dengan anggota kepolisian.
“Selama tidak ada perubahan undang-undang, maka penugasan Polri di luar institusi tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat,” tutupnya. (*)