Berita

Ranperda P-APBD TA 2024 Disetujui DPRD dan Bupati Humbahas untuk Pembangunan Daerah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ranperda P-APBD TA 2024 Disetujui DPRD dan Bupati Humbahas untuk Pembangunan Daerah

Share this article
Kesepakatan Dprd Dan Bupati Humbahas Pada Ranperda P Apbd Ta 2024

HUMBAHAS – Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol, Wakil Ketua Marolop Manik, Labuan Sihombing dan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbahas tahun anggaran (TA) 2024 dalam rapat paripurna dewan, Jumat (23/08/2024) di gedung dewan komplek perkantoran Tano Tubu Doloksanggul.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.Sebelum ditetapkan menjadi Perda, 6 fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas TA 2024. Ke-6 Fraksi itu menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD itu menjadi Perda.

Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar, Marolop Situmorang, Fraksi Hanura, Martini Purba, Fraksi Nasdem, Marsono Simamora, Fraksi Gerindra Demokrat, Darwin Sarman Marbun, dan Fraksi Persatuan Solidaritas, Guntur Sariaman Simamora.Sementara laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas disampaikan Bresman Sianturi.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas, atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemkab Humbahas dengan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Humbahas TA 2024.

Kata dia, dalam rangkaian pembahasan Ranperda tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Ranperda dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur.”Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan,” ucapnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Kabupaten Humbahas sebesar Rp1.044.846.285.278 dan pada R-PAPBD naik menjadi Rp1.061.032.551.954, bertambah sebesar Rp16.186.266.676, atau naik sebesar 1,55 persen.

sumber: hariansib

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan