BANYUWANGI – Setelah melalui proses panjang dan diskusi intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Raperda ini nantinya diharapkan menjadi pijakan penting dalam mendukung produk-produk lokal agar lebih berdaya saing dan terlindungi dari berbagai tantangan yang ada.
Rapat finalisasi Raperda ini sudah dilakukan pada Senin (5/8/2024) kemarin, dipimpin Ketua gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah, bersama anggota komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait materi Raperda yang terdiri dari 16 BAB dan 28 Pasal.
“Alhamdulillah, finalisasi pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah berjalan lancar. Kami telah mencapai kesepahaman dengan pihak eksekutif mengenai regulasi yang akan menjadi pedoman dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah,” ujar Rifa sapaan akrabnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, pembahasan Raperda ini dilakukan secara maraton, termasuk konsultasi ke Kementerian Perdagangan RI dan studi banding di Kabupaten Kulonprogo.
Setelah finalisasi ini, diharapkan Raperda tersebut segera disetujui sehingga Pemkab Banyuwangi memiliki payung hukum untuk melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah.
“Hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan meminta kami untuk segera mengesahkan Raperda ini agar produk unggulan daerah di Banyuwangi terlindungi,” kata Rifa.
Raperda ini mengusulkan agar setiap SKPD, BUMD, dan lembaga swasta di Banyuwangi menyediakan ruang khusus untuk memasarkan produk unggulan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan eksposur dan penjualan produk lokal di berbagai tempat strategis.
“Kita minta setiap SKPD, BUMD, dan toko modern di Banyuwangi menyediakan space khusus untuk promosi produk unggulan daerah. Ini penting agar produk kita lebih dikenal dan diminati,” tegas Marifatul Kamilah.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, menekankan pentingnya Raperda ini dalam memanfaatkan sumber daya alam daerah yang kaya untuk menciptakan produk bernilai tinggi.
Menurutnya, pengembangan produk lokal tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membuka lapangan kerja baru.
“Perlindungan dan pengembangan produk unggulan yang memiliki daya saing global harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini termasuk memberikan insentif, kemudahan perizinan, pembinaan usaha, serta dukungan dalam permodalan dan pemasaran,” jelas Sofiandi.
Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam upaya promosi dan pengembangan produk unggulan daerah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan berbasis potensi sumber daya lokal.
Dengan langkah ini, DPRD Banyuwangi berharap dapat memperkuat posisi produk unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada pengembangan ekonomi lokal.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono