MALANG – Polresta Malang Kota terus mengintensifkan patroli Blue Light selama Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hal itu dilakukan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabagops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menjelaskan, bahwa Operasi Blue Light digelar pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh, Sabtu 22 Maret 2025 dini hari ini. Difokuskan di dua titik rawan balap liar, yakni di Simpang Tiga Ciliwung dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Dua lokasi ini kami pilih karena sering dijadikan arena balap liar yang meresahkan masyarakat. Selian itu, membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” terang AKP Sutomo, Minggu 23 Maret 2025.
Dan saat itu, berhasil menindak 110 pelanggar lalu lintas. Rincianya, 32 unit kendaraan roda dua diamankan, 47 lembar STNK ditahan, 31 lembar SIM disita.
Seluruh pelanggar langsung digiring ke Mapolresta Malang Kota untuk diberikan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pihak kepolisian menahan kendaraan. Sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran spesifikasi teknis.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami tahan. Sementara itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm akan dikenai sanksi tilang dengan STNK yang ditahan sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sutomo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendaraan yang ditahan, baru bisa diambil setelah Lebaran 2025. Pemilik kendaraan wajib menunjukkan surat bukti kepemilikan seperti STNK atau BPKB saat pengambilan.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang