bhinnekanusantara.id – Delapan pasangan yang diduga berbuat mesum diamankan oleh petugas gabungan. Dalam razia yang digelar Rabu pagi (3/7/2019) diwilayah kecamatan kota Rembang . Razia dimulai sekitar pukul 09.00 pagi.
Razia gabungan dilaksanakan gabungan tersebut dilaksanakan oleh pihak aparat Satpol PP, dan TNI – Polri, untuk tetap menciptakan suasana ketentraman masyarakat Kabupaten Rembang.
Razia menyasar sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada diwilayah Kelurahan Magersari, Desa Ngotet, dan Sidowayah.
Dengan rincian, di Desa Sidowayah 2 rumah kos, Magersari 3 rumah kos dan 2 hotel, sedangkan di Desa Ngotet terdapat satu rumah kos dengan 10 kamar.
Kabag Ops Polres Rembang Kompol Yohan Setiyajid mengatakan, selain mengamankan 8 pasangan tidak resmi di hotel dan rumah kos, pihaknya juga mendapati penghuni kos yang masih berusia dibawah umur, di kos-kosan Desa Ngotet.
Selain itu, petugas juga mengamankan 3 penghuni kos yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau (E-KTP).
“Iya mas, benar delapan pasangan tidak resmi kami amankan dari hotel dan kos-kosan. Razia dimulai sejak pagi sampai siang,” jelasnya.
Selanjutnya delapan pasangan mesum, 2 penghuni kos yang masih berusia dibawah umur, dan 3 pendatang yang tidak memiliki KTP dibawa ke kantor Satpol PP Rembang di jalan Rembang – Pamotan.
Mereka diberikan pembinaan. Sedangkan delapan pasangan yang diduga berbuat mesum diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
sumber : Polres Rembang
editor : saibumi @polda jateng