BREAKING

Opini

Rehabilitasi Narkoba Diusulkan Tak Ditangani BNN dan Kepolisian

bhinnekanusantara.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Peri mengusulkan penanganan rehabilitasi bagi pemakai narkoba tidak ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) atau kepolisian. Rehabilitasi akan lebih maksimal jika dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) atau Kementerian Sosial (Kemsos).

Ranah kepolisian menurut I Nyoman Adi Peri akan lebih tepat jika sebatas pada penegakan hukumnya saja. “Undang-undang narkotika untuk rehabilitasi harus segera direvisi. Ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan mana yang terkait masalah hukum dan mana yang tentang proses rehabilitasi. Untuk rehab, sebaiknya tidak ditangai oleh BNN dan Polri,” ujar I Nyoman Adi Peri, Sabtu (9/3/2019).

Penetapan untuk seseorang menjalani rehabilitasi, kata I Nyoman Adi Peri, tentunya telah melalui assesment.

Gannas berharap manajemen sistem terhadap para pecandu ini dapat berjalan seragam sehingga ada kepastian dan tidak menunjukkan ketidakadilan antara pecandu yang satu dengan yang lainnya. “Kenapa selama ini ada ketidakdilan? Ya karena untuk proses rehab tidak ditangani oleh Kemkes atau Kemsos,” ujar I Nyoman Adi Peri.

Penanganan rehabilitasi bagi masing-masing pecandu berbeda terkait berapa lama di panti rehab atau hanya rawat jalan. I Nyoman Adi Peri mengungkapkan, bagi pecandu yang sudah menggunakan narkoba selama empat sampai lima tahun, maka harus direhab dan berada di dalam panti. “Tidak bisa dirawat jalan karena tidak akan efektif. Dia harus berada di dalam panti dan mengikuti semua tahapannya jika ingin benar-benar terbebas dari narkoba,” tutur Adi Peri.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Brigjen Pol (Purn) Ashar Soerjobroto mengimbau kepada siapa pun yang memiliki anggota keluarga pecandu untuk tidak segan segan melapor agar direhabilitasi. “Tidak akan ditangkap. Akan direhabilitasi dengan baik. Jadi jangan takut untuk melaporkan keluarganya atau rekannya yang menjadi pecandu narkoba,” tutur Ashar Soerjobroto.

Granat sendiri berfokus pada pencegahan narkoba. Pencegahan ini berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang apakah dia publik figur ataukah orang biasa. “Pencegahan narkoba dimulai dari dalam keluarga. Tapi ingat bagi para pecandu yang sudah terlanjur mengonsumsi narkoba, mereka harus direhabilitasi tidak hanya secara medis tapi juga dari sisi sosialnya,” kata Ashar Soerjobroto.

Pasalnya, lanjut Ashar, pecandu ini sudah sakit baik secara medis ataupun sisi hukum. Untuk itu juga diperlukan rehabilitasi sosial agar keadaannya tidak bertambah buruk.

 

 

Sumber : Berita Satu

Editor : Aishwarya IMM Polda Jateng

Related Posts