Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa Unnes Tewas Digelar Polisi
Semarang - Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang menggelar proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior. Rekonstruksi yang digelar di sejumlah lokasi pada Rabu(1/10/2025) itu menjadi bagian penting dari proses penyidikan kasus tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh kuasa hukum dan orang tua dari Iko Juliant Junior. Rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yakni Simpang Milo Jalan Dr. Cipto, Jalan Veteran dan IGD RS Dr Kariadi Kota Semarang.
Dalam kegiatan rekonstruksi, para petugas yang diterjunkan berasal dari penyidik Unit Laka, Inafis Polrestabes Semarang, Labfor, Propam dan Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Jateng. Mereka memantau langsung 24 reka adegan yang diperagakan para saksi.
Rangkaian adegan rekonstruksi diawali adanya laka lantas pada Minggu (31/8/2025) dini hari yang dialami saksi berinisial D (pengemudi mobil ) dan AR (pengendara motor putih) di simpang Milo. Selanjutnya, saksi AS dan FA (pengemudi dan pembonceng motor hitam) yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengejar mobil yang melarikan diri menuju Simpanglima, Tugu Muda, Kariadi dan berakhir di Jalan Veteran.
Di jalan Veteran, motor hitam yang ditumpangi saksi AS dan FA sempat dihentikan oleh sejumlah anggota Brimob yang bersiaga di sekitar lokasi. Kepada para petugas, keduanya menyampaikan bahwa sedang mengejar mobil pelaku tabrak lari yang saat itu menuju Jalan Pahlawan dari arah Jalan Veteran.
Namun secara tiba-tiba, keduanya ditabrak dari belakang oleh motor yang dikendarai almarhum Iko, yang memboncengkan saksi AIF. Tabrakan keras dari kendaraan yang melaju searah dari barat ke timur tersebut mengakibatkan para saksi dan korban terjatuh di lokasi.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah saksi dari personel Brimob serta warga di sekitar lokasi. Korban Iko kemudian dievakuasi dengan cara digotong oleh para saksi dari Brimob ke mobil dobel kabin.
Saksi AIF juga sempat berjalan menaiki bak belakang mobil dobel kabin dibantu petugas. Selanjutnya keduanya dilarikan oleh empat orang saksi dari Brimob ke IGD RS Dr. Kariadi menggunakan mobil dobel kabin untuk mendapat perawatan.
Seluruh rangkaian kejadian hingga proses evakuasi turut disaksikan oleh saksi AA, warga sipil yang melihat dari pos satpam Tower Bersama Group di seberang jalan. Sementara itu, saksi AIF yang dihadirkan dalam rekonstruksi memberikan kesaksian yang berbeda.
Saat diminta keterangan oleh petugas, dirinya menyebut motor yang ditumpanginya bersama almarhum Iko melaju dari timur ke barat. Bukan dari barat ke timur, seperti adegan dalam rekonstruksi.
Menanggapi kegiatan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, proses rekonstruksi adalah bagian penting dari proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan korban Iko Juliant Junior. Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan keterangan para saksi untuk menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang didapat di TKP.
"Polri berupaya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Hadirnya pihak eksternal dari kuasa hukum, orang tua korban dan awak media diharapkan dapat membuat terang peristiwa dan memastikan penanganan perkaranya berjalan sesuai prosedur," ungkapnya.
Terkait perbedaan keterangan dari saksi AIF, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut pihaknya akan memanggil saudara AIF untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. "Berikutnya akan kita panggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan dalam BAP," ujarnya.