Rektor UMC Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Langkah Mundur dan Khianati Reformasi 1998
CIREBON – Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Arif Nurudin, S.T., M.T., dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia dan berpotensi mengkhianati semangat Reformasi 1998.
Arif menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan pascareformasi secara jelas bertujuan memisahkan Polri dari struktur kekuasaan yang berpotensi menimbulkan intervensi politik. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan undang-undang, justru dimaksudkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme kepolisian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah kemunduran serius. Itu berisiko membuka kembali ruang intervensi politik kekuasaan terhadap penegakan hukum,” ujar Arif dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah bentuk penguatan kekuasaan, melainkan bagian dari penegasan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis, sehingga pengawasan terhadap Polri tetap berada dalam kerangka konstitusional dan akuntabel.
Menurut Arif, Polri yang independen merupakan prasyarat mutlak bagi penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari tekanan kepentingan jangka pendek. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, maka orientasi penegakan hukum dikhawatirkan akan bergeser mengikuti arah kebijakan politik sektoral.
Sebagai akademisi, Arif mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat isu ini secara jernih dan historis. Ia menekankan bahwa agenda Reformasi 1998 lahir dari keinginan kuat masyarakat untuk membangun institusi keamanan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan.
“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah bagian dari komitmen menjaga cita-cita reformasi, demokrasi, dan negara hukum,” pungkasnya. (*)