Berita

Remaja Sragen Tewas Saat Latihan Silat, Kawan Tanding Jadi Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Remaja Sragen Tewas Saat Latihan Silat, Kawan Tanding Jadi Tersangka

Share this article
Remaja Sragen Tewas Saat Latihan Silat, Kawan Tanding Jadi Tersangka

Sragen – Polres Sragen menetapkan satu tersangka atas meninggalnya J (16) usai mengikuti latihan bela diri di Miri, Sragen. Satu tersangka itu merupakan rekan korban saat latihan bela diri, yaitu YV (17).

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan korban meninggal dunia usai menjalani latihan pada Jumat (12/7) malam. Menurutnya, saat latihan tersebut banyak warga baru dari perguruan silat itu yang meminta untuk diadakan sambung atau adu teknik.

“Anak pelaku dan korban melaksanakan latihan tersebut sambung atau adu teknik. Lalu anak pelaku dan korban berjajar membuat lingkaran dan duduk bersila,” kata Wikan kepada awak media, Senin (15/7/2024).

Setelah duduk, korban sempat menyalami pelaku untuk mengajak sambung. Akhirnya pelaku dan korban melakukan sambung dan dimulai dari pelaku melakukan serangan ke korban.

“Awalnya pelaku melakukan tendangan tiga kali dan dapat ditangkis oleh korban. Lalu bergantian korban yang melakukan tendangan dan dapat ditangkis oleh pelaku. Dan pelaku kembali melakukan serangan dengan memukul dada korban,” ungkapnya.

Alhasil, korban tersungkur sembari memegang dada kanan yang terkena pukulan tersebut. Wikan menyebut, korban sempat didudukkan oleh wasit dan diberi minum.

“Lalu diberi minum lagi tapi muntah sebanyak dua kali dan tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit dr Soeratno Gemolong,” jelasnya.

Namun saat dibawa ke IGD RSUD dr Soeratno korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

“Saat tiba di IGD dr Soeratno mendapat pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia,” bebernya.

Wikan mengatakan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014.

“Bunyi pasal kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, untuk ancaman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa satu celana sakral warna hitam, satu kaus oblong bertuliskan ‘dekengan pusat’, satu baju sakral warna hitam milik korban dan satu botol air mineral,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia