BANYUWANGI – Saat menjual helm hasil curian, pria berinisial HR, 42, warga Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, digelandang personel Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota.
Penangkapan ini berawal dari informasi Polsek Giri. HR ditangkap saat transaksi dengan cara Cash on Delivery (COD) helm curian di lapangan Kecamatan Giri. Namun nahas, pembelinya ternyata pemilik helm. HR pun dilaporkan ke Polsek Giri.
”Penangkapan ini berawal dari informasi Polsek Giri yang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian helm dan membawa kendaraan bermotor diduga hasil pencurian di wilayah Banyuwangi Kota, ” ucap AKP Hadi Waluyo saat dikonfirmasi Tadatodays.com Jum’at (24/05/2024).
Setelah dilakukan pengecekan lanjut AKP Hadi Waluyo, ternyata nomor kendaraan (Noka) maupun nomor mesin (Nosin) jenis Honda Beat yang digunakan HR merupakan sepeda motor hasil curian di wilayah Banyuwangi Kota.
” Terduga pelaku pencurian helm ini selanjutnya kita bawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pengembangan kasus ranmornya , ” ucapnya.
Hadi menambahkan dari keterangan pelaku, pencurian kendaraan bermotor tersebut tidak dilakukan sendiri, namun ada beberapa temannya yang ikut membantu. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penagkapan.
”Pelaku lainnya berinisial HDY (37 tahun, red) kita tangkap setelah dilakukan pengejaran,” jelas AKP Hadi dari Polsek Banyuwangi Kota.
Atas kejadian ini, AKP Hadi Waluyo berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan lupa untuk mencabut kunci kontak kendaraan saat parkir, meskipun sudah ada petugas.
” Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan meremehkan, menggampangkan dan percaya ada petugas parkir. Sebaiknya segera cabut kunci kontak, karena kejadian pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap selama ini karena kunci kontak masih nyantol,” katanya.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi