LAMANDAU – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menangkap AG (23) seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali melakukan aksi kejahatan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (4/10/2024) subuh. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Polres Bulik, Lamandau, pada Senin (7/10/2024).

Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pencurian yang terjadi di tiga ruko di wilayah perkotaan Kecamatan Bulik pada Rabu (2/10/2024).

“Anggota buser dan Polsek Bulik kemudian melakukan penyelidikan atas kasus itu. Sehari setelahnya, Kamis (3/10/2024), terjadi lagi kasus pencurian yang sama di ruko-ruko, tetapi ada CCTV yang menunjukkan aksi bersangkutan,” ujar Bronto, Selasa (8/10/2024) pagi.

Dari rekaman kamera pengawasan tersebut, terungkap bahwa pelaku pencurian berinisial AG (23) merupakan residivis curanmor di kabupaten setempat. Kualitas Pendidikan Kita Bersahabat Karib dengan Kebobrokan Artikel Kompas.id Baca juga: Polisi: Komplotan Maling Pakai Kendaraan Tak Berpelat Nomor Saat Curi 200 Gram Emas di Bekasi Tim melakukan pencarian terhadap AG sejak kasus pencurian kedua hingga akhirnya ditangkap pada Jumat (4/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian ini, menurut Bronto, meliputi 129 bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 335.000, satu bilah linggis besi, satu buah gembok pengunci besi, satu unit sepeda motor merek Honda CRF, satu unit telepon genggam merek Infinix, dan satu unit telepon genggam merek Realme.

“Kami juga mengamankan satu buah koper berwarna ungu, empat lembar celana kain, lima lembar celana jeans, satu kotak celana dalam, satu buah kotak amal yang berisi uang sebesar Rp 163.000, dan satu speaker, dengan total kerugian kurang lebih Rp 15.930.000,” tambahnya.

Bronto mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah dipenjara di Kotawaringin Barat selama dua tahun karena kasus curanmor. Saat melakukan pencurian ini, pelaku baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. “Kasus sebelumnya dia residivis kasus curanmor di Kabupaten Lamandau, sebelumnya kalau tidak salah dia dipenjara dua tahun di rumah tahanan di Pangkalan Bun,” jelas Bronto.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman delapan tahun, yang dapat bertambah mengingat statusnya sebagai residivis.

“Apalagi yang bersangkutan residivis, mungkin hukuman penjaranya bisa ditambah sepertiga,” kata Bronto. Motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini, menurut Bronto, dipicu oleh masalah ekonomi.

Berawal dari Lihat Postingan di Facebook Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan berpikir untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Uang yang dicuri digunakan untuk (memenuhi) keperluan sehari-hari,” pungkas Bronto.

sumber: Kompas.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono