Residivis Narkoba di Wonosobo Kembali Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu
WONOSOBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial DH (44) di kawasan Jaraksari, Wonosobo, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
DH diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2016.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat soal aktivitas peredaran sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DH di sebuah jalan di Kelurahan Jaraksari.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres AKP Teguh Sukosso, SH, MH di Mapolres setempat.
Dari tangan DH, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bergaris merah.
Sabu lalu dililit lakban merah dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika.