Berita

Residivis Pencuri Gerobak di Kendal Ditangkap Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Residivis Pencuri Gerobak di Kendal Ditangkap Polisi

Share this article
Residivis Pencuri Gerobak Di Kendal Ditangkap Polisi

KENDAL – Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian gerobak dorong yang terjadi di sebuah toko ban dan oli, Sumber Rezeki Baru, di Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (25/9/2024), sekira pukul 03.30 WIB.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Akhmad Khoerodin (38), warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kendal ditangkap bersama barang bukti berupa gerobak dorong yang diduga dicuri dari toko tersebut.

Berdasarkan laporan polisi kasus ini bermula ketika pelapor, Muhamad Rofiq Harahap (42), warga Desa Karanganom, Kecamatan Weleri, melaporkan kejadian dugaan pencurian kepada pihak Polsek Weleri. Pelapor yang juga merupakan korban menyampaikan, telah kehilangan satu unit gerobak dorong berwarna merah merk Artco dari tempatnya.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi mata, Makmurodin (53), yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian. Saksi mengaku melihat tindakan mencurigakan dari terduga pelaku.

Setelah mengetahui pencurian tersebut, saksi segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. Jajaran Polsek Weleri bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.

Kepada polisi, Akhmad Khoerodin mengakui perbuatannya, dan alasan melakukan pencurian tersebut karena dorongan ekonomi.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui jika terduga pelaku juga pernah tersangkut kasus pidana di wilayah hukum Polres Salatiga pada tahun 2022. Yakni kasus pencurian dengan kekerasan atau pasal 365 KUHP, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Kelas 2A Salatiga.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu unit gerobak dorong merk Artco berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi H-2910-TD yang diduga digunakan tersangka dalam aksinya;” kata Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi.

Kemudian pihak Polsek Weleri bersama tim Reskrim segera membawa tersangka ke Polres Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya terhadap cepat tanggapnya anggota Polsek Weleri dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kendal, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Kendal menegaskan, Polres Kendal tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum akan berhadapan langsung dengan hukum. Kami pastikan bahwa setiap kasus kejahatan akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas AKBP Feria Kurniawan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Kendal untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang dan juga memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai